Kelompok Belajar Hukum Pidana: Perzinaan & Kumpul Kebo, JKLPK Indonesia

Share

Senin (13/04/2026)

Kelompok Belajar Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh JKLPK Indonesia pada Jumat, 10 April 2026 merupakan ruang pembelajaran dan diskusi hukum pidana yang membahas berbagai isu yang berkembang di masyarakat, termasuk perzinaan dan kumpul kebo. Kegiatan ini berfokus pada peningkatan pemahaman hukum secara edukatif, akademis, dan objektif, tanpa menekankan pada opini setuju atau tidak setuju.

Dalam kegiatan ini, Susi Rio Panjaitan turut hadir sebagai peserta dalam kelompok belajar tersebut. Melalui diskusi dan sesi tanya jawab, peserta diajak untuk memahami konsep serta perspektif hukum pidana secara lebih kritis dan terstruktur sebagai bagian dari proses belajar bersama.

Share

Related posts

Leave a Comment